Leasing Mobil Di PT SMS (Sinar Mitra Sepadan) Finance.
Pengertian Leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan
oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan
leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli
untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap
bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya
Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk
digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung
maupun tidak langsung.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para
pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah
tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa
memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan
jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak
yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang
modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau
menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara
tunai oleh lessor.